Selasa, 20 Maret 2012

my lecture


Konstitusi dan Konstitusionalisme
Oleh: Fauziah Suci Angraini (0910110157)



            Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya bidang Tata Negara telah lahir sejak periode Yunani Kuno. Peradaban yang tinggi dimulai di Yunani sekitar abad 18 SM, kenyataan ini dapat diperoleh dari eksistensi negara-negara seperti Babylonia, Mesir, dan Assyria. Melalui sejarah, kita melihat bahwa kesadaran akan bernegara telah timbul dalam masyarakat dengan corak pemerintahan absolut. Meskipun demikian, fakta lain menyebutkan bahwa ada pula sejumlah raja yang memerintah dengan memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak bagi warga negaranya, seperti yang ditunjukan pada masa Hamurabi.
            Bentuk pemerintahan absolutisme merupakan konsep yang lahir pada masa kuno sebelum masyarakat memahami hak-hak sebagai warga negara. Keadaan ini sendiri muncul akibat adanya larangan dari penguasa terkait dengan pemahaman negara dan hukum. Pasca turunnya Raja Pericles di 429 SM, kota Athena disemarakan dengan radikalisme. Kondisi tersebut memancing pemuda-pemuda saat itu untuk meminta ketegasan pada pemimpin mereka.[1] Kondisi ini pada masa kemudian menjadi pemicu lahirnya fisuf-filsuf yang membahas hukum dan negara. Salah satu pemikiran mengenai konstitusi yang lahir pada masa ini adalah konsep state peculiar nature, bahwasanya karakteristik suatu negara tidak terikat pada politik atau hukum tertentu saja. Semua hal dapat menjadi urusan negara dan hal ini memerlukan regulasi tertentu. Karakteristik hukum tertentu ini kemudian dikenal sebagai kontitusi.
            Pada hakekatnya, konstitusi telah melekat pada setiap bentukan negara. Hal tersebut merujuk pada istilah constituer (Prancis)  yang menerangkan maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Atau dengan kata lain konstitusi adalah suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.[2] Ini artinya konstitusi telah hadir sebelum bangunan bernama negara itu berdiri. Istilah ini kemudia relevan dengan teori kontrak sosial, yang mana negara didirikan (seolah-olah) melalui proses perjanjian antara masyarakat. Satu pihak menjadi yang memerintah dan satunya menjadi yang diperintah. Tetapi pengertian konstitusi tidak berhenti pada asal kata tersebut saja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konstitusi berarti:
(1) segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb); (2) undang-undang dasar suatu negara

            Selain definisi leksikal, pengertian lain tentang konstitusi dikemukakan oleh C.F Strong dalam bukunya Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Menurut Strong, konstitusi berarti kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya. Pengertian yang disampaikan Strong ini cenderung mengurai substansi (muatan) yang terkandung dalam sebuah konstitusi. Sedangkan James Bryce mengemukakan bahwa konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan melalui hukum. Pendapat daripada CF.Strong dan James Bryce ini menggunakan sudut pandang politik tata negara.[3]
            Senada dengan pengertian konstitusi yang dikemukakan Strong, KC Wheare membagi pengertian konstitusi menjadi dua, perspektif luas dan sempit. Maksud dari perspektif luas adalah konstitusi debagai gambaran seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Sedangkan dalam perspektif yang lebih sempit, konstitusi bukan merupakan keseluruhan aturan, melainkan hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut telah dihimpun dalam sebuah dokumen.[4]
            Pengertian yang dikemukakan K.C Wheare tersebut tidak serta merta ditafsirkan bahwa konstitusi adalah seperangkan norma tertulis (law as a written in a book), pada kenyataannya konstitusi tidak selalu berbentuk dokumen tertulis. Semisal di negara Inggris yang menganut tradisi hukum common law, konstitusi Inggris berbentuk living law, yakni seperangkat norma tidak tertulis namun hidup dan ditaati oleh warga negara Inggris. Karena pada pelaksanaannya, konstitusi memiliki kekhasan dan karakter masing-masing sesuai dengan dinamika ketatanegaraan tempat ia diterapkan.
            Terlepas dari segala perbedaan yang dikemukakan oleh para ahli terkait dengan konstitusi, perlu digaris bawahi adalah konstitusi sebagai norma merupakan lex superior dari hukum biasa (ordinary law). Konstitusi adalah norma yang menduduki posisi tertinggi dalam sistem hukum negara, baik itu sebagai norma dasar atau norma fundamental negara. Sebagai norma dasar atau grundnorm, konstitusi merupakan aturan ‘pendobrak’ sehingga mampu melahirkan terciptanya tatanan hukum yang independen dan otonom atau dalam istilah lainnya meta juristic.[5] Sedangkan sebagai staatsfundamentalnorm konstitusi mengandung unsur-unsur aturan pokok suatu negara yang ‘dapat’ dituangkan dalam suatu dokumen negara yang disebut saatsverfassung.[6] Perspektif terhadap konstitusi tersebut bisa berbeda menyesuaikan dengan substansi dan karakteristik konstitusi itu sendiri.
            Permisalan kristal sebelumnya juga berlaku pada keberlakuan kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dari masa ke masa. Mulai pada masa awal yang mana konstitusi merupakan anti-tesis terhadap absolutisme, konstitusi sebagai representasi ideologi yang dianut masyarakat komunal negara, hingga konstitusi sebagai sebuah paham. Konstitusi sebagai paham adalah sebuah pemikiran bahwasanya konstitusi tidak berhenti pada bentuk formil konstitusi, melainkan memahami nilai, makna substansi dan jiwa atau semangat. Hal ini kemudian dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Salah satu tokoh Carl J.Friedrich, mengemukakan bahwa:
“konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.”[7]
            Dari pendapat CJ Friedrich di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusionalisme adalah sebuah paham yang mengutamakan pada pembatasan kewenangan negara (pemerintah), ssehingga dapat memberika proteksi pada hak-hak  rakyat secara maksimal. Berbeda halnya dengan konsep dari CJ Friedrich, Abdul Mukhtie Fadjar mengungkapkan bahwa paham konstitisuonalisme lebih dari sekedar maksud proteksi hak. Konstitusionalisme meluas pada semangat kedaulatan negara, negara hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, hingga pluralisme.[8] Agaknya konsep yang dikemukakan oleh Mukhtie Fajar tersebut lahir akibat kondisi internal di Indonesia karena mencantumkan pluralisme sebagai salah satu objek konstitusionalisme. Namun, konsep pluralisme telah jauh lahir sebelum Indonesia berdiri, yakni pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW melalui semangat Piagam Madinah.
            Pada hakekatnya, konstitusi tidak hanya memberikan batasan pada pemerintah (penyelenggara negara) saja, tetapi juga melimitasi hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi mendistribusikan kewenangan dari pemilik kewenangan asli kepada lembaga-lembaga atau penyelenggara pemerintahan. Dari sisi simbolik, konstitusi menggambarkan fungsi pemersatu bangsa (symbol of unity), ungkapan identitas dan keagungan kebangsaana (identity of nations), dan pusat upacara kenegaraan (center of ceremony). Negara yang bercorak demokrasi pada umumnya menganut paham konstitusionalisme. Hal tersebut disebabkan substansi muata konstitusi merupakan kenyataan normatif yang ditransformasikan ke dalam dokumen resmi (ti describe present reality), sehingga seharusnya mencerminkan jiwa dan karakter bangsa (volkgeist).
            Paham konstitusionalisme merupakan doktrin yang telah lama ada seiring dengan bongkar pasang bentukan konstitusi yang ada di masing-masing negara. Di barat misalnya, konstitusionalisme lahir akibat adanya perlawanan terhadap absolutisme kekuasaan raja. Di Yunani, paham ini dilatarbelakangi dengan adanya pengekangan kebebasan berpikir (negara dan hukum), sehingga masyarakat dipelopori para filsuf mulai mengkaji hakekat negara dan warga negara. Di romawi konstitusionalisme dipahami sebagai ‘lex’ yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan sesuai dengan prinsip the higher law. Tidak hanya hukum negara saja, namun juga hukum geraja yang dianggap sebagai hukum Tuhan yang bersifat kodrati (Cicero). Dan yang paling modern adalah pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Piagam Madinah sebagai konstitusi modern pertama di dunia (622 M) telah membawa pandangan yang holistik dalam perkembangan doktrin konstitusionalisme. Dibuat oleh 13 komunitas di Arab pada saat itu, mengandung unsur deklarasi sebagai suatu bangsa, hubungan antar komunitas, dan hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak yang memperjanjikan.
            Konstitusionalisme dalam konteks Indonesia secara umum telah ada mulai dari gagasan kemerdekaan itu lahir. Semangat bernegara yang demokratis tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Meskipun ada perbedaan pola pikir antara pendiri bangsa, maupun negarawan, secara umum konstitusi RI mencerminkan kehidupan bernegara yang demokratis dan mengakomodasi hak-hak warga negara dengan corak kebhinekaan. Oleh sebab itu, penafsiran terhadap konstitusi adalah hak setiap warga negara dengan mengacu pada semangat kemerdekaan dan berlandaskan toleransi.

LITERATUR
Jazim Hamidi dan Malik. 2009. Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Publisher.
-------------------------------. 2006. Revolusi Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Juniarso Ridwan dan Achmad Soddiq. 2010. Tokoh-Tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum. Bandung: Nuansa.
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Strong, CF. 2010. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung; Nusa Media.
Wheare, KC. 1996. Konstitusi Konstitusi Modern. Bandung, Nusa Media



[1] Juniarso Ridwan dan Achmad Sodiq, Tokoh-Tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum, 2010, Bandung,  Nuansa. Hlm.12
[2] Jazim Hamidi dan Malik, Hukum Konstitusi Perbandingan, 2009, Jakarta, Prestasi Pustaka, Hlm.87
[3] CF.Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, 2010, Bandung, Nusa Media, Hlm.14-15
[4] KC. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, 1996, Bandung, Nusa Media.  Hlm.1-3
[5] Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia, 2006, Jakarta, Konstitusi Press, Hlm.17
[6] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, 2007, Yogyakarta, Kanisius, Hlm. 47-48
[7] Op Cit. Hlm.13
[8] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar