Konstitusi dan Konstitusionalisme
Oleh:
Fauziah Suci Angraini (0910110157)
Perkembangan ilmu pengetahuan di
bidang hukum khususnya bidang Tata Negara telah lahir sejak periode Yunani
Kuno. Peradaban yang tinggi dimulai di Yunani sekitar abad 18 SM, kenyataan ini
dapat diperoleh dari eksistensi negara-negara seperti Babylonia, Mesir, dan
Assyria. Melalui sejarah, kita melihat bahwa kesadaran akan bernegara telah
timbul dalam masyarakat dengan corak pemerintahan absolut. Meskipun demikian,
fakta lain menyebutkan bahwa ada pula sejumlah raja yang memerintah dengan
memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak bagi warga negaranya, seperti yang
ditunjukan pada masa Hamurabi.
Bentuk pemerintahan absolutisme
merupakan konsep yang lahir pada masa kuno sebelum masyarakat memahami hak-hak
sebagai warga negara. Keadaan ini sendiri muncul akibat adanya larangan dari
penguasa terkait dengan pemahaman negara dan hukum. Pasca turunnya Raja
Pericles di 429 SM, kota Athena disemarakan dengan radikalisme. Kondisi
tersebut memancing pemuda-pemuda saat itu untuk meminta ketegasan pada pemimpin
mereka.[1]
Kondisi ini pada masa kemudian menjadi pemicu lahirnya fisuf-filsuf yang
membahas hukum dan negara. Salah satu pemikiran mengenai konstitusi yang lahir
pada masa ini adalah konsep state
peculiar nature, bahwasanya karakteristik suatu negara tidak terikat pada
politik atau hukum tertentu saja. Semua hal dapat menjadi urusan negara dan hal
ini memerlukan regulasi tertentu. Karakteristik hukum tertentu ini kemudian
dikenal sebagai kontitusi.
Pada hakekatnya, konstitusi telah
melekat pada setiap bentukan negara. Hal tersebut merujuk pada istilah constituer (Prancis) yang
menerangkan maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu
negara. Atau dengan kata lain konstitusi adalah suatu pernyataan tentang bentuk
dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya
negara yang bersangkutan.[2]
Ini artinya konstitusi telah hadir sebelum bangunan bernama negara itu berdiri.
Istilah ini kemudia relevan dengan teori kontrak sosial, yang mana negara
didirikan (seolah-olah) melalui proses perjanjian antara masyarakat. Satu pihak
menjadi yang memerintah dan satunya menjadi yang diperintah. Tetapi pengertian
konstitusi tidak berhenti pada asal kata tersebut saja. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Konstitusi berarti:
(1)
segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar
dsb); (2) undang-undang dasar suatu negara
Selain
definisi leksikal, pengertian lain tentang konstitusi dikemukakan oleh C.F
Strong dalam bukunya Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Menurut Strong,
konstitusi berarti kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara
keduanya. Pengertian yang disampaikan Strong ini cenderung mengurai substansi
(muatan) yang terkandung dalam sebuah konstitusi. Sedangkan James Bryce
mengemukakan bahwa konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (negara)
yang diorganisir dengan melalui hukum. Pendapat daripada CF.Strong dan James
Bryce ini menggunakan sudut pandang politik tata negara.[3]
Senada
dengan pengertian konstitusi yang dikemukakan Strong, KC Wheare membagi
pengertian konstitusi menjadi dua, perspektif luas dan sempit. Maksud dari
perspektif luas adalah konstitusi debagai gambaran seluruh sistem
ketatanegaraan suatu negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan
mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Sedangkan dalam perspektif yang lebih
sempit, konstitusi bukan merupakan keseluruhan aturan, melainkan hasil seleksi
dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut telah
dihimpun dalam sebuah dokumen.[4]
Pengertian yang dikemukakan K.C
Wheare tersebut tidak serta merta ditafsirkan bahwa konstitusi adalah
seperangkan norma tertulis (law as a
written in a book), pada kenyataannya konstitusi tidak selalu berbentuk
dokumen tertulis. Semisal di negara Inggris yang menganut tradisi hukum common law, konstitusi Inggris berbentuk
living law, yakni seperangkat norma
tidak tertulis namun hidup dan ditaati oleh warga negara Inggris. Karena pada
pelaksanaannya, konstitusi memiliki kekhasan dan karakter masing-masing sesuai
dengan dinamika ketatanegaraan tempat ia diterapkan.
Terlepas dari segala perbedaan yang
dikemukakan oleh para ahli terkait dengan konstitusi, perlu digaris bawahi
adalah konstitusi sebagai norma merupakan lex
superior dari hukum biasa (ordinary
law). Konstitusi adalah norma yang menduduki posisi tertinggi dalam sistem
hukum negara, baik itu sebagai norma dasar atau norma fundamental negara.
Sebagai norma dasar atau grundnorm,
konstitusi merupakan aturan ‘pendobrak’ sehingga mampu melahirkan terciptanya
tatanan hukum yang independen dan otonom atau dalam istilah lainnya meta juristic.[5]
Sedangkan sebagai staatsfundamentalnorm konstitusi
mengandung unsur-unsur aturan pokok suatu negara yang ‘dapat’ dituangkan dalam
suatu dokumen negara yang disebut saatsverfassung.[6]
Perspektif terhadap konstitusi tersebut bisa berbeda menyesuaikan dengan
substansi dan karakteristik konstitusi itu sendiri.
Permisalan kristal sebelumnya juga
berlaku pada keberlakuan kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dari masa ke
masa. Mulai pada masa awal yang mana konstitusi merupakan anti-tesis terhadap
absolutisme, konstitusi sebagai representasi ideologi yang dianut masyarakat
komunal negara, hingga konstitusi sebagai sebuah paham. Konstitusi sebagai
paham adalah sebuah pemikiran bahwasanya konstitusi tidak berhenti pada bentuk
formil konstitusi, melainkan memahami nilai, makna substansi dan jiwa atau
semangat. Hal ini kemudian dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Salah
satu tokoh Carl J.Friedrich, mengemukakan bahwa:
“konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu
kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang
dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan
yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah.”[7]
Dari pendapat CJ Friedrich di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusionalisme adalah sebuah paham yang mengutamakan
pada pembatasan kewenangan negara (pemerintah), ssehingga dapat memberika
proteksi pada hak-hak rakyat secara
maksimal. Berbeda halnya dengan konsep dari CJ Friedrich, Abdul Mukhtie Fadjar
mengungkapkan bahwa paham konstitisuonalisme lebih dari sekedar maksud proteksi
hak. Konstitusionalisme meluas pada semangat kedaulatan negara, negara hukum,
pembatasan kekuasaan, perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, hingga
pluralisme.[8] Agaknya
konsep yang dikemukakan oleh Mukhtie Fajar tersebut lahir akibat kondisi
internal di Indonesia karena mencantumkan pluralisme sebagai salah satu objek
konstitusionalisme. Namun, konsep pluralisme telah jauh lahir sebelum Indonesia
berdiri, yakni pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW melalui semangat Piagam
Madinah.
Pada hakekatnya, konstitusi tidak
hanya memberikan batasan pada pemerintah (penyelenggara negara) saja, tetapi
juga melimitasi hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi mendistribusikan
kewenangan dari pemilik kewenangan asli kepada lembaga-lembaga atau
penyelenggara pemerintahan. Dari sisi simbolik, konstitusi menggambarkan fungsi
pemersatu bangsa (symbol of unity), ungkapan
identitas dan keagungan kebangsaana (identity
of nations), dan pusat upacara kenegaraan (center of ceremony). Negara yang bercorak demokrasi pada umumnya
menganut paham konstitusionalisme. Hal tersebut disebabkan substansi muata
konstitusi merupakan kenyataan normatif yang ditransformasikan ke dalam dokumen
resmi (ti describe present reality),
sehingga seharusnya mencerminkan jiwa dan karakter bangsa (volkgeist).
Paham konstitusionalisme merupakan
doktrin yang telah lama ada seiring dengan bongkar pasang bentukan konstitusi
yang ada di masing-masing negara. Di barat misalnya, konstitusionalisme lahir
akibat adanya perlawanan terhadap absolutisme kekuasaan raja. Di Yunani, paham
ini dilatarbelakangi dengan adanya pengekangan kebebasan berpikir (negara dan
hukum), sehingga masyarakat dipelopori para filsuf mulai mengkaji hakekat
negara dan warga negara. Di romawi konstitusionalisme dipahami sebagai ‘lex’
yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan sesuai dengan
prinsip the higher law. Tidak hanya
hukum negara saja, namun juga hukum geraja yang dianggap sebagai hukum Tuhan
yang bersifat kodrati (Cicero). Dan
yang paling modern adalah pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Piagam Madinah
sebagai konstitusi modern pertama di dunia (622 M) telah membawa pandangan yang
holistik dalam perkembangan doktrin konstitusionalisme. Dibuat oleh 13
komunitas di Arab pada saat itu, mengandung unsur deklarasi sebagai suatu
bangsa, hubungan antar komunitas, dan hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi
para pihak yang memperjanjikan.
Konstitusionalisme dalam konteks
Indonesia secara umum telah ada mulai dari gagasan kemerdekaan itu lahir.
Semangat bernegara yang demokratis tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI 1945.
Meskipun ada perbedaan pola pikir antara pendiri bangsa, maupun negarawan,
secara umum konstitusi RI mencerminkan kehidupan bernegara yang demokratis dan
mengakomodasi hak-hak warga negara dengan corak kebhinekaan. Oleh sebab itu, penafsiran terhadap konstitusi adalah
hak setiap warga negara dengan mengacu pada semangat kemerdekaan dan
berlandaskan toleransi.
LITERATUR
Jazim Hamidi dan
Malik. 2009. Hukum Perbandingan
Konstitusi. Jakarta: Prestasi Publisher.
-------------------------------. 2006. Revolusi Hukum Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press.
Juniarso Ridwan dan Achmad Soddiq. 2010. Tokoh-Tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum.
Bandung: Nuansa.
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan.
Yogyakarta: Kanisius.
Strong, CF. 2010.
Konstitusi-Konstitusi Politik Modern.
Bandung; Nusa Media.
Wheare, KC. 1996.
Konstitusi Konstitusi Modern.
Bandung, Nusa Media
[1]
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodiq,
Tokoh-Tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum, 2010, Bandung, Nuansa. Hlm.12
[2]
Jazim Hamidi dan Malik, Hukum
Konstitusi Perbandingan, 2009, Jakarta, Prestasi Pustaka, Hlm.87
[3]
CF.Strong, Konstitusi-Konstitusi
Politik Modern, 2010, Bandung, Nusa Media, Hlm.14-15
[4]
KC. Wheare, Konstitusi-Konstitusi
Modern, 1996, Bandung, Nusa Media. Hlm.1-3
[5]
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum
Indonesia, 2006, Jakarta, Konstitusi Press, Hlm.17
[6]
Maria Farida Indrati, Ilmu
Perundang-Undangan, 2007, Yogyakarta, Kanisius, Hlm. 47-48
[8]
Ibid

Tidak ada komentar:
Posting Komentar