Minggu, 18 Maret 2012

my lecture


Kewenangan Diplomatif Milik Eksekutif
Dalam UUD NRI 1945
Oleh:
Fauziah Suci Angraini (0910110157)

1.  
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasca amandemen telah membawa perubahan dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu cabang kekuasaan negara yang terkena implikasi nya adalah kekuasaan eksekutif (executive branch). Seperti yang telah diketahui, pasca amandemen UUD NRI 45 telah menghapuskan lembaga tertinggi negara (MPR) dalam ketatanegaraan di Indonesia. Sebagai gantinya, konstitusi mendistribusikan langsung kepada lembaga-lembaga negara berikut kewenangannya dan hanya terdapat lembaga tinggi negara. Pertanggungjawaban lembaga tinggi negara pasca amandemen langsung kepada rakyat melalui perantaraan Undang-Undang Dasar.
            Salah satu lembaga tinggi negara yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar pasca amandemen adalah kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dapat ditemui dalam ketentuan UUD NRI ’45 yang berbunyi:
Pasal 4
(1)  Presiden Republik Indonesia memegang tampuk kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)  Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Penjelasan dari ketentuan tersebut mengatakan, Presiden ialah Kepala kekuasaan eksekutif dengan kata lain, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Istilah eksekutif sendiri telah dikemukakan oleh dua orang sarjana hukum, yaitu John Locke dan Montesqueiu yang dikenal dengan teori trias politica. Dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government, John Locke membagi kekuasaan negara atas; (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legislatif, (3) kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu di pihak lain dalam bukunya L’esprit des Lois berpendapat, bahwa kekuasaan dalam negara harus dipisahkan menjadi: (1) kekuasaan legislatif, (2) kekuasaan eksekutif, dan (3) kekuasaan yudikatif.[1]
            Ismail Sunny kemudian menerapkan teori tersebut ke dalam konsep tata negara Indonesia menurut UUD NRI ’45. Beliau menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan umum dari eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang termasuk:
a)    Kekuasaan administratif, yaitu kekuasaan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan politik administratif;
b)    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan presiden terkait dengan menginisiasi rencana undang-undang dan mengesahkan undang-undang.
c)    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk memberikan grasi dan amnesti.
d)    Kekuasaan militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan perang dan atau angkatan bersenjata yang ada di Indonesia,
e)    Kekuasaan diplomatif, yaitu kekuasaan presiden untuk mengatur dan menentukan hubungan luar negeri.[2]
Pengertian dari diplomasi sendiri belum menemui kesepakatan antara para sarjana hukum Internasional. Pada hakekatnya kewenangan presiden ini amat terkait dengan lingkup bahasan hukum Internasional, sehingga definisi dari diplomacy sendiri seringkali mengikuti pengertian yang dimaktubkan dalam Konvensi Wina tahun 1961. Salah satu pengertian yang relevan dengan bahasan kekuasaan eksekutif adalah kebijaksanaan luar negeri (foreign policy).[3] Pengertian lain secara leksikal dapat ditemui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:
(1) urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yg lain; (2) urusan kepentingan sebuah negara dng perantaraan wakil-wakilnya di negeri lain; (3) pengetahuan dan kecakapan dl hal perhubungan antara negara dan negara; (4) cak kecakapan menggunakan pilihan kata yg tepat bagi keuntungan pihak yg bersangkutan (dl perundingan, menjawab pertanyaan, mengemukakan pendapat, dsb)[4]
Pada umumnya, fungsi diplomatik berkenaan dengan persoalan-persoalan yang bersifat politis dan perlindungan dan proteksi terhadap kepentingan nasional di luar negeri. Dalam konstitusi, kewenangan diplomatif dapat ditemui pada ketentuan UUD NRI ’45 Pasal 11 yang berbunyi:
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.****)
(3)  Ketentuan lebih lanjut ditentukan oleh Undang-Undang.
Maksud dari ketentuan UUD NRI 1945 tersebut kemudian dijabarkan oleh Prof.Bagir Manan dari UNPAD dalam bukunya yang berjudul Lembaga Kepresidenan. Beliau menyatakan bahwa kewenangan diplomatif adalah kewenangan asli yang dimiliki oleh lembaga eksekutif (original power of executive). Hanya eksekutif yang berwenang untuk mengadakan atau menginisiasi hubungan dengan luar negeri. Hanya eksekutif yang berhak untuk mengadakan atau tidak perjanjian dengan negara lain. Dan hanya eksekutif yang berwenang untuk menyatakan perang dengan negara lain.[5]
Pada perkembangan selanjutnya, kewenangan diplomatif ini kemudian dirasa agak berlebihan jika mutlak dikuasai oleh eksekutif. Oleh karenanya konstitusi Indonesia memberikan limitasi melaui mekanisme check and balance dengan menambahkan persetujuan DPR untuk jenis-jenis perjanjian tertentu. Jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR ini disebut secara tersurat dalam Pasal 13 ayat (2), yaitu:
a)    Perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan rakyat luas
b)    Berkaitan dengan keuangan  negara
c)    Mensyaratkan adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional (domestik)
Meskipun demikian, dalam praktek ketatanegaraan seringkali ketentuan demikian tidak dapat terpenuhi karena beberapa sebab. Terdapat beberapa perjanjian internasional yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari DPR, melainkan hanya dilakukan dengan keputusan Presiden. Hal tersebut kemudian lazim dikenal sebagai bentuk kebiasaan ketatanegaraan.[6] Salah satu dokumen resmi terkait dengan hal ini adalah Surat Presiden Nomor 2826/HK/60 yang substansi nya antara lain mengenai perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR yaitu:
a)    Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya dengan perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian persekutuan (aliansi), perjanjian-perjanjian tentang perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
b)    Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negari Negara; dapat terjadi bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan di dalam perjanjian kerjasama ekonomi dan teknis atau pinjaman uang.
c)    Soal-soal yang menurut Undang-undang Dasar atau menurut sistim perundang-undangan kita harus diatur dengan Undang-undang, seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal kehakiman[7]
Kebiasaan tersebut muncul dengan disebabkan beberapa faktor, antara lain:
1)    Kewenangan diplomatif adalah kewenangan asli eksekutif (original power of executive) yang secara hakiki memberikan kewenangan mutlak kepada Presiden untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Kecuali, perjanjian yang mengandung unsur-unsur dan organisasi negara dan/atau menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemerintah maupun rakyat luas.
2)    Dalam praktek ketatanegaraan internasional, kewenangan diplomasi lazim dipegang oleh eksekutif (executive agreement).
3)    Pertimbangan praktis yakni efisiensi waktu, sehingga kewenangan diplomatif ini cukup dilakukan oleh eksekutif semata.[8]
Menurut Bagir Manan, untuk membedakan antara perjanjian yang melibatkan DPR dan yang tidak dapat dilihat dari unsur-unsur yang diperjanjikan. Selain yang ditentukan di atas, perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR haruslah memiliki sifat ketatanegaraan (staatsrechtelijke) yang berarti memperjanjikan unsur-unsur negara (rakyat, wilayah dan kekuasaan negara). Sedangkan yang tidak melibatkan DPR substansi nya hanya berkaitan dengan wewenang administrasi semata. Apabila dirasa eksekutif melampaui kewenangan, DPR berhak mengajukan peninjauan kembali terhadap agreement yang telah atau sedang dikerjakan oleh eksekutif.
Berkenaan dengan Pasal 11 ayat (3) UUD NRI 1945, telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian internasional yaitu UU No.24 Tahun 2000. Perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR adalah:
a)    Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
b)    Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah RI
c)    Kedaulatan atau hak berdaulat negara
d)    Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e)    Pembentukan kaidah hukum baru
f)     Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10)[9]
Pada bagian lainnya konstitusi juga memberikan kewenangan pada eksekutif (presiden) untuk menyatakan perang dengan negara lain. Karena perang merupakan kondisi luar biasa, maka harus disertai dengan persetujuan DPR sesuai dengan tingkatan yang sedang dihadapi, yaitu; (1) keadaan darurat sipil, (2)keadaan darurat militer, (3)keadaan darurat perang. Yang dimaksud perang disini adalah perang melawan negara asing atau perang antar bangsa. Pengecualian untuk perang yang termaksud dalam kategori fait a compli seperti serangan mendadak (a sudden attack) dari suatu negara asing. DPR harus mendukung segala tindakan untuk menghadapi ancaman dari asing tersebut.[10] Keadaan fait a compli ini tidak dapat diterima sebelum ada peperangan, kecuali telah terjadi keadaan yang nyata. Kewenangan presiden (eksekutif) ini kemudian disebut dengan kekuasaan perang atau war power.
Apabila ada mekanisme menyatakan perang, Presiden (eksekutif) juga dilekati dengan kewenangan mengadakan perdamaian. Termasuk di dalamnya adalah pengakhiran secara de jure, hal-hal yang berkaitan dengan tawanan, ganti rugi, akibat peperangan dan sebagainya. Lain halnya dengan war power, mengadakan perdamaian harus menyertakan persetujuan DPR sebagai representatif suara rakyat.
Selain halnya yang termaktub dalam Pasal 11 UUD NRI ‘45, kewenangan diplomatif juga dapat ditemui dalam ketentuan UUD NRI ’45 Pasal 13 ayat (1),(2),(3), yang berbunyi:
(1)  Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2)  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3)  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Wewenang ini juga termasuk sebagai konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara. Pada hakekatnya hubungan luar negeri tergolong sebagai bentuk kekuasaan di bidang administrasi negara, namun karena diperlukan kekhususan tertentu maka dipisahkan dengan wewenang administratif eksekutif.  Seluruh tindakan dan kebijaksanaan tentang pengangkatan dan penerimaan wakil-wakil negara lain adalah termasuk kebijaksanaan mengatur relasi internasional. Oleh karena itu selain terikat oleh norma-norma hukum nasional misalnya UUD, UU dan sebagainya, juga terikat oleh norma-norma hukum internasional.
Penafsiran terhadap ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 13 antara lain berkenaan dengan pengangkatan duta dan konsul. Perlu dibedakan antara perwakilan diplomatik dan konsuler. Perwakilan diplomatik (duta) dilengkapi dengan hak-hak kekebalan tertentu dan fungsinya berkenaan dengan problem politik, sedangkan konsuler hanya menjalankan hubungan dengan instansi-instansi pemerintah lain yang menyakngkut bidang perdagangan, perindustrian, perkapalan (navigasi), intansi pengadilan dan instansi administratif yang berkenaan dengan warga negaranya yang tinggal di wilayah negara asing tempat ia bertugas.
Secara umum, hal-hal yang berkaitan dengan fungsi diplomatik eksekutif antara lain:
1)    Representasi, atau saluran penghubung resmi yang menggambarkan sikap negara yang direpresentasikan (diwakili)
2)     Proteksi
Seperti yang dikemukakan dalam konvensi Wina Tahun 1961 ditegaskan bahwa perwakilan diplomatik berfungsi melindungi kepentingan negara pengirim serta warga negara di dalam wilayah dia diakreditasikan dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan hukum internasional.
3)    Negosiasi, mulai dari pertukaran pendapat hingga proses lobby pra perjanjian internasional.
4)    Pelaporan, terkait dengan perkembangan kebijaksanaan politik dan peristiwa lainnya di tempat ia diakreditasikan.
5)    Peningkatan hubungan persahabatan antar negara.
6)    Memulai dan mengakhiri perjanjian antar negara[11]







DAFTAR PUSTAKA

Buku
Bagir Manan. 2003. Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. 2010. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Bandung: Alumni.
Setyo Widhagdo dan Hanif Nur Widhianti. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler, Malang: Bayu Media Press
Solly Lubis. 1997. Pembahasan UUD 1945, Bandung: Alumni.
Sri Soemantri. 1993. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bakti

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Surat Presiden No.2826/HK/60


[1] Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, 1993, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm.114
[2]Ismail Sunny dalam Jazim Hamidi, Hukum Lembaga Kepresidenan, 2009, Bandung, Alumni. Hlm.71
[3] Setyo Widagdho dan Hanif Nur Widhianti, Hukum Diplomatik dan Konsuler, 2008, Malang, Bayu Media Publishing, hlm.4
[4] Anonim, http://kamusbahasaindonesia.org diakses tanggal 16 Maret 2012
[5] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, 2003, Yogyakarta, FH UII Press, hlm.166
[6] Ibid. Hlm.167
[7] Surat Presiden Nomor 2826/HK/60
[8] Op Cit
[9] UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
[10] Lock Cit. Hlm.174
[11] Op Cit. Hukum Diplomatik dan Konsuler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar