Kewenangan
Diplomatif Milik Eksekutif
Dalam UUD
NRI 1945
Oleh:
Fauziah
Suci Angraini (0910110157)
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
pasca amandemen telah membawa perubahan dalam tatanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Salah satu cabang kekuasaan negara yang terkena implikasi nya adalah
kekuasaan eksekutif (executive branch).
Seperti yang telah diketahui, pasca amandemen UUD NRI 45 telah menghapuskan
lembaga tertinggi negara (MPR) dalam ketatanegaraan di Indonesia. Sebagai
gantinya, konstitusi mendistribusikan langsung kepada lembaga-lembaga negara
berikut kewenangannya dan hanya terdapat lembaga tinggi negara.
Pertanggungjawaban lembaga tinggi negara pasca amandemen langsung kepada rakyat
melalui perantaraan Undang-Undang Dasar.
Salah satu lembaga tinggi negara yang
dimuat dalam Undang-Undang Dasar pasca amandemen adalah kekuasaan eksekutif.
Hal tersebut dapat ditemui dalam ketentuan UUD NRI ’45 yang berbunyi:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang tampuk kekuasaan
Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden.
Penjelasan dari ketentuan tersebut mengatakan, Presiden ialah Kepala
kekuasaan eksekutif dengan kata lain, Presiden adalah pemegang kekuasaan
eksekutif. Istilah eksekutif sendiri telah dikemukakan oleh dua orang sarjana
hukum, yaitu John Locke dan Montesqueiu yang dikenal dengan teori trias politica. Dalam bukunya yang
berjudul Two Treaties of Government, John Locke membagi kekuasaan negara atas;
(1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legislatif, (3) kekuasaan federatif.
Sedangkan Montesquieu di pihak lain dalam bukunya L’esprit des Lois berpendapat,
bahwa kekuasaan dalam negara harus dipisahkan menjadi: (1) kekuasaan
legislatif, (2) kekuasaan eksekutif, dan (3) kekuasaan yudikatif.[1]
Ismail Sunny kemudian
menerapkan teori tersebut ke dalam konsep tata negara Indonesia menurut UUD NRI
’45. Beliau menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan umum dari eksekutif berasal
dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang termasuk:
a)
Kekuasaan administratif, yaitu kekuasaan terkait dengan pelaksanaan
undang-undang dan politik administratif;
b)
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan presiden terkait
dengan menginisiasi rencana undang-undang dan mengesahkan undang-undang.
c)
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk memberikan
grasi dan amnesti.
d)
Kekuasaan militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan
perang dan atau angkatan bersenjata yang ada di Indonesia,
e)
Kekuasaan diplomatif, yaitu kekuasaan presiden untuk
mengatur dan menentukan hubungan luar negeri.[2]
Pengertian dari diplomasi sendiri belum menemui
kesepakatan antara para sarjana hukum Internasional. Pada hakekatnya kewenangan
presiden ini amat terkait dengan lingkup bahasan hukum Internasional, sehingga
definisi dari diplomacy sendiri
seringkali mengikuti pengertian yang dimaktubkan dalam Konvensi Wina tahun
1961. Salah satu pengertian yang relevan dengan bahasan kekuasaan eksekutif
adalah kebijaksanaan luar negeri (foreign
policy).[3]
Pengertian lain secara leksikal dapat ditemui dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), yaitu:
(1)
urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yg
lain; (2) urusan kepentingan sebuah negara dng perantaraan wakil-wakilnya di
negeri lain; (3) pengetahuan dan kecakapan dl hal perhubungan antara negara dan
negara; (4) cak kecakapan menggunakan pilihan kata yg tepat bagi keuntungan
pihak yg bersangkutan (dl perundingan, menjawab pertanyaan, mengemukakan
pendapat, dsb)[4]
Pada umumnya, fungsi diplomatik berkenaan dengan
persoalan-persoalan yang bersifat politis dan perlindungan dan proteksi
terhadap kepentingan nasional di luar negeri. Dalam konstitusi, kewenangan
diplomatif dapat ditemui pada ketentuan UUD NRI ’45 Pasal 11 yang berbunyi:
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.****)
(3) Ketentuan lebih lanjut ditentukan oleh Undang-Undang.
Maksud dari
ketentuan UUD NRI 1945 tersebut kemudian dijabarkan oleh Prof.Bagir Manan dari
UNPAD dalam bukunya yang berjudul Lembaga Kepresidenan. Beliau menyatakan bahwa
kewenangan diplomatif adalah kewenangan asli yang dimiliki oleh lembaga
eksekutif (original power of executive). Hanya
eksekutif yang berwenang untuk mengadakan atau menginisiasi hubungan dengan
luar negeri. Hanya eksekutif yang berhak untuk mengadakan atau tidak perjanjian
dengan negara lain. Dan hanya eksekutif yang berwenang untuk menyatakan perang
dengan negara lain.[5]
Pada perkembangan
selanjutnya, kewenangan diplomatif ini kemudian dirasa agak berlebihan jika
mutlak dikuasai oleh eksekutif. Oleh karenanya konstitusi Indonesia memberikan
limitasi melaui mekanisme check and
balance dengan menambahkan persetujuan DPR untuk jenis-jenis perjanjian
tertentu. Jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR ini disebut secara
tersurat dalam Pasal 13 ayat (2), yaitu:
a)
Perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan
rakyat luas
b)
Berkaitan dengan keuangan
negara
c)
Mensyaratkan adanya penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan nasional (domestik)
Meskipun
demikian, dalam praktek ketatanegaraan seringkali ketentuan demikian tidak
dapat terpenuhi karena beberapa sebab. Terdapat beberapa perjanjian
internasional yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari DPR, melainkan hanya
dilakukan dengan keputusan Presiden. Hal tersebut kemudian lazim dikenal
sebagai bentuk kebiasaan ketatanegaraan.[6]
Salah satu dokumen resmi terkait dengan hal ini adalah Surat Presiden Nomor
2826/HK/60 yang substansi nya antara lain mengenai perjanjian internasional
yang memerlukan persetujuan DPR yaitu:
a)
Soal-soal politik atau soal-soal
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya dengan
perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian persekutuan
(aliansi), perjanjian-perjanjian tentang perubahan wilayah atau penetapan tapal
batas.
b)
Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa
sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negari Negara; dapat terjadi
bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan di dalam perjanjian kerjasama
ekonomi dan teknis atau pinjaman uang.
c)
Soal-soal yang menurut Undang-undang
Dasar atau menurut sistim perundang-undangan kita harus diatur dengan
Undang-undang, seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal kehakiman[7]
Kebiasaan tersebut muncul dengan disebabkan beberapa
faktor, antara lain:
1)
Kewenangan
diplomatif adalah kewenangan asli eksekutif (original
power of executive) yang secara hakiki memberikan kewenangan mutlak kepada
Presiden untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Kecuali,
perjanjian yang mengandung unsur-unsur dan organisasi negara dan/atau
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemerintah maupun rakyat luas.
2)
Dalam praktek
ketatanegaraan internasional, kewenangan diplomasi lazim dipegang oleh
eksekutif (executive agreement).
3)
Pertimbangan
praktis yakni efisiensi waktu, sehingga kewenangan diplomatif ini cukup
dilakukan oleh eksekutif semata.[8]
Menurut Bagir
Manan, untuk membedakan antara perjanjian yang melibatkan DPR dan yang tidak
dapat dilihat dari unsur-unsur yang diperjanjikan. Selain yang ditentukan di
atas, perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR haruslah memiliki sifat
ketatanegaraan (staatsrechtelijke)
yang berarti memperjanjikan unsur-unsur negara (rakyat, wilayah dan kekuasaan
negara). Sedangkan yang tidak melibatkan DPR substansi nya hanya berkaitan
dengan wewenang administrasi semata. Apabila dirasa eksekutif melampaui
kewenangan, DPR berhak mengajukan peninjauan kembali terhadap agreement yang telah atau sedang
dikerjakan oleh eksekutif.
Berkenaan
dengan Pasal 11 ayat (3) UUD NRI 1945, telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur perjanjian internasional yaitu UU No.24 Tahun
2000. Perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR adalah:
a)
Masalah
politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
b)
Perubahan
wilayah atau penetapan batas wilayah RI
c)
Kedaulatan atau
hak berdaulat negara
d)
Hak asasi
manusia dan lingkungan hidup
e)
Pembentukan
kaidah hukum baru
f)
Pinjaman
dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10)[9]
Pada bagian
lainnya konstitusi juga memberikan kewenangan pada eksekutif (presiden) untuk
menyatakan perang dengan negara lain. Karena perang merupakan kondisi luar
biasa, maka harus disertai dengan persetujuan DPR sesuai dengan tingkatan yang
sedang dihadapi, yaitu; (1) keadaan darurat sipil, (2)keadaan darurat militer,
(3)keadaan darurat perang. Yang dimaksud perang disini adalah perang melawan
negara asing atau perang antar bangsa. Pengecualian untuk perang yang termaksud
dalam kategori fait a compli seperti
serangan mendadak (a sudden attack) dari
suatu negara asing. DPR harus mendukung segala tindakan untuk menghadapi
ancaman dari asing tersebut.[10]
Keadaan fait a compli ini tidak dapat
diterima sebelum ada peperangan, kecuali telah terjadi keadaan yang nyata.
Kewenangan presiden (eksekutif) ini kemudian disebut dengan kekuasaan perang
atau war power.
Apabila ada
mekanisme menyatakan perang, Presiden (eksekutif) juga dilekati dengan
kewenangan mengadakan perdamaian. Termasuk di dalamnya adalah pengakhiran
secara de jure, hal-hal yang
berkaitan dengan tawanan, ganti rugi, akibat peperangan dan sebagainya. Lain
halnya dengan war power, mengadakan
perdamaian harus menyertakan persetujuan DPR sebagai representatif suara
rakyat.
Selain halnya yang termaktub dalam Pasal 11 UUD NRI ‘45,
kewenangan diplomatif juga dapat ditemui dalam ketentuan UUD NRI ’45 Pasal 13
ayat (1),(2),(3), yang berbunyi:
(1)
Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Wewenang ini juga termasuk sebagai konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai kepala negara. Pada hakekatnya hubungan luar negeri tergolong
sebagai bentuk kekuasaan di bidang administrasi negara, namun karena diperlukan
kekhususan tertentu maka dipisahkan dengan wewenang administratif eksekutif. Seluruh tindakan dan kebijaksanaan tentang pengangkatan
dan penerimaan wakil-wakil negara lain adalah termasuk kebijaksanaan mengatur
relasi internasional. Oleh karena itu selain terikat oleh norma-norma hukum
nasional misalnya UUD, UU dan sebagainya, juga terikat oleh norma-norma hukum
internasional.
Penafsiran terhadap ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 13
antara lain berkenaan dengan pengangkatan duta dan konsul. Perlu dibedakan
antara perwakilan diplomatik dan konsuler. Perwakilan diplomatik (duta)
dilengkapi dengan hak-hak kekebalan tertentu dan fungsinya berkenaan dengan
problem politik, sedangkan konsuler hanya menjalankan hubungan dengan
instansi-instansi pemerintah lain yang menyakngkut bidang perdagangan,
perindustrian, perkapalan (navigasi), intansi pengadilan dan instansi
administratif yang berkenaan dengan warga negaranya yang tinggal di wilayah
negara asing tempat ia bertugas.
Secara umum, hal-hal yang berkaitan dengan fungsi
diplomatik eksekutif antara lain:
1)
Representasi, atau saluran penghubung resmi yang
menggambarkan sikap negara yang direpresentasikan (diwakili)
2)
Proteksi
Seperti
yang dikemukakan dalam konvensi Wina Tahun 1961 ditegaskan bahwa perwakilan
diplomatik berfungsi melindungi kepentingan negara pengirim serta warga negara
di dalam wilayah dia diakreditasikan dalam batasan-batasan yang telah
ditetapkan hukum internasional.
3)
Negosiasi, mulai dari pertukaran pendapat hingga proses
lobby pra perjanjian internasional.
4)
Pelaporan, terkait dengan perkembangan kebijaksanaan
politik dan peristiwa lainnya di tempat ia diakreditasikan.
5)
Peningkatan hubungan persahabatan antar negara.
6)
Memulai dan mengakhiri perjanjian antar negara[11]
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Bagir Manan. 2003. Lembaga
Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press
Jazim Hamidi dan Mustafa
Lutfi. 2010. Hukum Lembaga Kepresidenan
Indonesia, Bandung: Alumni.
Setyo
Widhagdo dan Hanif Nur Widhianti. 2008. Hukum
Diplomatik dan Konsuler, Malang: Bayu Media Press
Solly
Lubis. 1997. Pembahasan UUD 1945, Bandung:
Alumni.
Sri
Soemantri. 1993. Tentang Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bakti
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Surat Presiden No.2826/HK/60
[1] Sri Soemantri,
Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, 1993, Bandung, Citra Aditya
Bakti, hlm.114
[2]Ismail
Sunny dalam Jazim Hamidi, Hukum Lembaga Kepresidenan, 2009, Bandung, Alumni.
Hlm.71
[3] Setyo Widagdho dan Hanif Nur Widhianti,
Hukum Diplomatik dan Konsuler, 2008, Malang, Bayu Media Publishing, hlm.4
[4]
Anonim, http://kamusbahasaindonesia.org diakses tanggal 16 Maret 2012
[5]
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan,
2003, Yogyakarta, FH UII Press, hlm.166
[6]
Ibid. Hlm.167
[7]
Surat Presiden Nomor 2826/HK/60
[8]
Op Cit
[9]
UU No.24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional
[10]
Lock Cit. Hlm.174
[11]
Op Cit. Hukum Diplomatik dan Konsuler

Tidak ada komentar:
Posting Komentar