Hari ini, 4 November 2011, sekitar 15 menit yang lalu di ruang kemahasiswaan fakultas hukum. Saya kembali menyaksikan bagaimana hukum itu menampakan sisi diabolisnya.
Mungkin kejadian ini bukan sebuah hal besar, tapi semoga dapat dipetik pelajaran.
Ceritanya setumpuk sertifikat kosong tergeletak di meja kemahasiswaan, acara seminar dari salah satu TV Swasta. Tidak berapa lama setelah itu, datang tiga orang mahasiswa.
Celingak celinguk
Senyam senyum,
dan keluarlah statement:
"Lumayan buat menuh-menuhin sertifikat"
saya yang sedang duduk sekitar 1.5 meter dari mereka tercengang,
statements saya saat itu:
"Ih, lo jadi mahasiswa FH kok berperilaku menyimpang"
entah mereka yang tidak paham maksud ucapan saya atau memang tidak tersentuh hatinya, mereka lanjut saja mengambil sertifikat kosong.
secara conditio sine quanon, yang akan mereka lakukan adalah...
MENGAMBIL SESUATU YANG BUKAN HAK NYA --> MEMALSUKAN DATA FORMIL --> MENGGUNAKAN DATA PALSU UNTUK SELANJUTNYA
luar biNasa,
dari hal-hal kecil saja mahasiswa fakultas hukum sudah berperilaku menyimpang,
tidak menafikan bahwa di masa mendatang akan banyak sertifikat tanah palsu, laporan perjalanan palsu, atau putusan palsu..
ya, begitulah..
sekitar 3 menit kemudian 2 orang temannya datang kembali.
melakukan hal yang sama,
kejahatannya menginspirasi yang lain ^__^"
g ada yang salah dengan hal itu apabila anda melihat dari segi lain.....
BalasHapusMereka hanya ingin melakukan instanisasi sebuah proses atas rumitnya hukum di Indonesia...
simple kan hehehe
what a great.. I though this all perfectly touched this law by year.. getting spirit to fix this, also by many year
BalasHapus