Minggu, 18 Maret 2012

my lecture


Kewenangan Diplomatif Milik Eksekutif
Dalam UUD NRI 1945
Oleh:
Fauziah Suci Angraini (0910110157)

1.  
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasca amandemen telah membawa perubahan dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu cabang kekuasaan negara yang terkena implikasi nya adalah kekuasaan eksekutif (executive branch). Seperti yang telah diketahui, pasca amandemen UUD NRI 45 telah menghapuskan lembaga tertinggi negara (MPR) dalam ketatanegaraan di Indonesia. Sebagai gantinya, konstitusi mendistribusikan langsung kepada lembaga-lembaga negara berikut kewenangannya dan hanya terdapat lembaga tinggi negara. Pertanggungjawaban lembaga tinggi negara pasca amandemen langsung kepada rakyat melalui perantaraan Undang-Undang Dasar.
            Salah satu lembaga tinggi negara yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar pasca amandemen adalah kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dapat ditemui dalam ketentuan UUD NRI ’45 yang berbunyi:
Pasal 4
(1)  Presiden Republik Indonesia memegang tampuk kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)  Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Penjelasan dari ketentuan tersebut mengatakan, Presiden ialah Kepala kekuasaan eksekutif dengan kata lain, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Istilah eksekutif sendiri telah dikemukakan oleh dua orang sarjana hukum, yaitu John Locke dan Montesqueiu yang dikenal dengan teori trias politica. Dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government, John Locke membagi kekuasaan negara atas; (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legislatif, (3) kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu di pihak lain dalam bukunya L’esprit des Lois berpendapat, bahwa kekuasaan dalam negara harus dipisahkan menjadi: (1) kekuasaan legislatif, (2) kekuasaan eksekutif, dan (3) kekuasaan yudikatif.[1]
            Ismail Sunny kemudian menerapkan teori tersebut ke dalam konsep tata negara Indonesia menurut UUD NRI ’45. Beliau menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan umum dari eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang termasuk:
a)    Kekuasaan administratif, yaitu kekuasaan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan politik administratif;
b)    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan presiden terkait dengan menginisiasi rencana undang-undang dan mengesahkan undang-undang.
c)    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk memberikan grasi dan amnesti.
d)    Kekuasaan militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan perang dan atau angkatan bersenjata yang ada di Indonesia,
e)    Kekuasaan diplomatif, yaitu kekuasaan presiden untuk mengatur dan menentukan hubungan luar negeri.[2]
Pengertian dari diplomasi sendiri belum menemui kesepakatan antara para sarjana hukum Internasional. Pada hakekatnya kewenangan presiden ini amat terkait dengan lingkup bahasan hukum Internasional, sehingga definisi dari diplomacy sendiri seringkali mengikuti pengertian yang dimaktubkan dalam Konvensi Wina tahun 1961. Salah satu pengertian yang relevan dengan bahasan kekuasaan eksekutif adalah kebijaksanaan luar negeri (foreign policy).[3] Pengertian lain secara leksikal dapat ditemui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:
(1) urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yg lain; (2) urusan kepentingan sebuah negara dng perantaraan wakil-wakilnya di negeri lain; (3) pengetahuan dan kecakapan dl hal perhubungan antara negara dan negara; (4) cak kecakapan menggunakan pilihan kata yg tepat bagi keuntungan pihak yg bersangkutan (dl perundingan, menjawab pertanyaan, mengemukakan pendapat, dsb)[4]
Pada umumnya, fungsi diplomatik berkenaan dengan persoalan-persoalan yang bersifat politis dan perlindungan dan proteksi terhadap kepentingan nasional di luar negeri. Dalam konstitusi, kewenangan diplomatif dapat ditemui pada ketentuan UUD NRI ’45 Pasal 11 yang berbunyi:
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.****)
(3)  Ketentuan lebih lanjut ditentukan oleh Undang-Undang.
Maksud dari ketentuan UUD NRI 1945 tersebut kemudian dijabarkan oleh Prof.Bagir Manan dari UNPAD dalam bukunya yang berjudul Lembaga Kepresidenan. Beliau menyatakan bahwa kewenangan diplomatif adalah kewenangan asli yang dimiliki oleh lembaga eksekutif (original power of executive). Hanya eksekutif yang berwenang untuk mengadakan atau menginisiasi hubungan dengan luar negeri. Hanya eksekutif yang berhak untuk mengadakan atau tidak perjanjian dengan negara lain. Dan hanya eksekutif yang berwenang untuk menyatakan perang dengan negara lain.[5]
Pada perkembangan selanjutnya, kewenangan diplomatif ini kemudian dirasa agak berlebihan jika mutlak dikuasai oleh eksekutif. Oleh karenanya konstitusi Indonesia memberikan limitasi melaui mekanisme check and balance dengan menambahkan persetujuan DPR untuk jenis-jenis perjanjian tertentu. Jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR ini disebut secara tersurat dalam Pasal 13 ayat (2), yaitu:
a)    Perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan rakyat luas
b)    Berkaitan dengan keuangan  negara
c)    Mensyaratkan adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional (domestik)
Meskipun demikian, dalam praktek ketatanegaraan seringkali ketentuan demikian tidak dapat terpenuhi karena beberapa sebab. Terdapat beberapa perjanjian internasional yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari DPR, melainkan hanya dilakukan dengan keputusan Presiden. Hal tersebut kemudian lazim dikenal sebagai bentuk kebiasaan ketatanegaraan.[6] Salah satu dokumen resmi terkait dengan hal ini adalah Surat Presiden Nomor 2826/HK/60 yang substansi nya antara lain mengenai perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR yaitu:
a)    Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya dengan perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian persekutuan (aliansi), perjanjian-perjanjian tentang perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
b)    Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negari Negara; dapat terjadi bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan di dalam perjanjian kerjasama ekonomi dan teknis atau pinjaman uang.
c)    Soal-soal yang menurut Undang-undang Dasar atau menurut sistim perundang-undangan kita harus diatur dengan Undang-undang, seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal kehakiman[7]
Kebiasaan tersebut muncul dengan disebabkan beberapa faktor, antara lain:
1)    Kewenangan diplomatif adalah kewenangan asli eksekutif (original power of executive) yang secara hakiki memberikan kewenangan mutlak kepada Presiden untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Kecuali, perjanjian yang mengandung unsur-unsur dan organisasi negara dan/atau menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemerintah maupun rakyat luas.
2)    Dalam praktek ketatanegaraan internasional, kewenangan diplomasi lazim dipegang oleh eksekutif (executive agreement).
3)    Pertimbangan praktis yakni efisiensi waktu, sehingga kewenangan diplomatif ini cukup dilakukan oleh eksekutif semata.[8]
Menurut Bagir Manan, untuk membedakan antara perjanjian yang melibatkan DPR dan yang tidak dapat dilihat dari unsur-unsur yang diperjanjikan. Selain yang ditentukan di atas, perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR haruslah memiliki sifat ketatanegaraan (staatsrechtelijke) yang berarti memperjanjikan unsur-unsur negara (rakyat, wilayah dan kekuasaan negara). Sedangkan yang tidak melibatkan DPR substansi nya hanya berkaitan dengan wewenang administrasi semata. Apabila dirasa eksekutif melampaui kewenangan, DPR berhak mengajukan peninjauan kembali terhadap agreement yang telah atau sedang dikerjakan oleh eksekutif.
Berkenaan dengan Pasal 11 ayat (3) UUD NRI 1945, telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian internasional yaitu UU No.24 Tahun 2000. Perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR adalah:
a)    Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
b)    Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah RI
c)    Kedaulatan atau hak berdaulat negara
d)    Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e)    Pembentukan kaidah hukum baru
f)     Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10)[9]
Pada bagian lainnya konstitusi juga memberikan kewenangan pada eksekutif (presiden) untuk menyatakan perang dengan negara lain. Karena perang merupakan kondisi luar biasa, maka harus disertai dengan persetujuan DPR sesuai dengan tingkatan yang sedang dihadapi, yaitu; (1) keadaan darurat sipil, (2)keadaan darurat militer, (3)keadaan darurat perang. Yang dimaksud perang disini adalah perang melawan negara asing atau perang antar bangsa. Pengecualian untuk perang yang termaksud dalam kategori fait a compli seperti serangan mendadak (a sudden attack) dari suatu negara asing. DPR harus mendukung segala tindakan untuk menghadapi ancaman dari asing tersebut.[10] Keadaan fait a compli ini tidak dapat diterima sebelum ada peperangan, kecuali telah terjadi keadaan yang nyata. Kewenangan presiden (eksekutif) ini kemudian disebut dengan kekuasaan perang atau war power.
Apabila ada mekanisme menyatakan perang, Presiden (eksekutif) juga dilekati dengan kewenangan mengadakan perdamaian. Termasuk di dalamnya adalah pengakhiran secara de jure, hal-hal yang berkaitan dengan tawanan, ganti rugi, akibat peperangan dan sebagainya. Lain halnya dengan war power, mengadakan perdamaian harus menyertakan persetujuan DPR sebagai representatif suara rakyat.
Selain halnya yang termaktub dalam Pasal 11 UUD NRI ‘45, kewenangan diplomatif juga dapat ditemui dalam ketentuan UUD NRI ’45 Pasal 13 ayat (1),(2),(3), yang berbunyi:
(1)  Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2)  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3)  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Wewenang ini juga termasuk sebagai konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara. Pada hakekatnya hubungan luar negeri tergolong sebagai bentuk kekuasaan di bidang administrasi negara, namun karena diperlukan kekhususan tertentu maka dipisahkan dengan wewenang administratif eksekutif.  Seluruh tindakan dan kebijaksanaan tentang pengangkatan dan penerimaan wakil-wakil negara lain adalah termasuk kebijaksanaan mengatur relasi internasional. Oleh karena itu selain terikat oleh norma-norma hukum nasional misalnya UUD, UU dan sebagainya, juga terikat oleh norma-norma hukum internasional.
Penafsiran terhadap ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 13 antara lain berkenaan dengan pengangkatan duta dan konsul. Perlu dibedakan antara perwakilan diplomatik dan konsuler. Perwakilan diplomatik (duta) dilengkapi dengan hak-hak kekebalan tertentu dan fungsinya berkenaan dengan problem politik, sedangkan konsuler hanya menjalankan hubungan dengan instansi-instansi pemerintah lain yang menyakngkut bidang perdagangan, perindustrian, perkapalan (navigasi), intansi pengadilan dan instansi administratif yang berkenaan dengan warga negaranya yang tinggal di wilayah negara asing tempat ia bertugas.
Secara umum, hal-hal yang berkaitan dengan fungsi diplomatik eksekutif antara lain:
1)    Representasi, atau saluran penghubung resmi yang menggambarkan sikap negara yang direpresentasikan (diwakili)
2)     Proteksi
Seperti yang dikemukakan dalam konvensi Wina Tahun 1961 ditegaskan bahwa perwakilan diplomatik berfungsi melindungi kepentingan negara pengirim serta warga negara di dalam wilayah dia diakreditasikan dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan hukum internasional.
3)    Negosiasi, mulai dari pertukaran pendapat hingga proses lobby pra perjanjian internasional.
4)    Pelaporan, terkait dengan perkembangan kebijaksanaan politik dan peristiwa lainnya di tempat ia diakreditasikan.
5)    Peningkatan hubungan persahabatan antar negara.
6)    Memulai dan mengakhiri perjanjian antar negara[11]







DAFTAR PUSTAKA

Buku
Bagir Manan. 2003. Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. 2010. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Bandung: Alumni.
Setyo Widhagdo dan Hanif Nur Widhianti. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler, Malang: Bayu Media Press
Solly Lubis. 1997. Pembahasan UUD 1945, Bandung: Alumni.
Sri Soemantri. 1993. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung: Citra Aditya Bakti

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Surat Presiden No.2826/HK/60


[1] Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, 1993, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm.114
[2]Ismail Sunny dalam Jazim Hamidi, Hukum Lembaga Kepresidenan, 2009, Bandung, Alumni. Hlm.71
[3] Setyo Widagdho dan Hanif Nur Widhianti, Hukum Diplomatik dan Konsuler, 2008, Malang, Bayu Media Publishing, hlm.4
[4] Anonim, http://kamusbahasaindonesia.org diakses tanggal 16 Maret 2012
[5] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, 2003, Yogyakarta, FH UII Press, hlm.166
[6] Ibid. Hlm.167
[7] Surat Presiden Nomor 2826/HK/60
[8] Op Cit
[9] UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
[10] Lock Cit. Hlm.174
[11] Op Cit. Hukum Diplomatik dan Konsuler

Kamis, 02 Februari 2012

Old Batavia, Sehr Super!


 Down each avenue or via, street or strata
You can seeem disappearing two by two
On an evening in Roma
Do they take 'em for espresso, yeah, I guess so
On each lovers arm a girl I wish I knew
On an evening in Roma 


 Jakarta memang bukan Roma.
Tapi untuk merasakan european romantism, Jakarta adalah salah satu destinasi terbaik untuk memanjakan diri a'la La Citta Eterna!


Mendekati pesisir Pelabuhan Sunda Kelapa, tepat di awal bulan februari saya mengunjungi kawasan Kota Tua Jakarta.Sebetulnya ini sudah kali keberapa saya mengunjungi Kota Tua, dan semuanya memang super super super marvelous..



eat.Saya tiba sekitar pukul 11.00 di Taman Fatahilah dan langsung menuju Cafe Batavia di salah satu sudut taman. Begitu memasuki bangunan penininggalan kolonial tersebut, saya langsung teringat pada scene film titanic. Restaurant mewah dengan interior kayu yang hangat, meja kursi berukir indah, atau sofa empuk beludru merah? Tergantung pilihan anda :)


romantique*

Saat itu saya dan dia memilih kursi di lantai 2, dekat jendela. Memang, harga makanan di tempat ini di atas rata-rata. Tapi saya rasa harga yang harus saya bayar sebanding dengan suasana dan rasa yang didapatkan. 

a cup of coffee and pouding au fromage
his choice

a cup of hot chocolate and suzzete crepes
my choice


Hahahaha :)
Memang kami hanya memesan dessert untuk makan siang. Tapi saya rasa tetap merupakan kombinasi perfecto karena rasa makanannya memang unik dan belum tentu ada di tempat lain.




*p.s: kalau mau berkunjung, jangan lupa mengunjungi bagian toilet cafe ini.




pray. alhamdulillah semenjak lahir saya dikaruniai iman islam. Tapi kecantikan de oude Hollandsche Kerk alias Museum Wayang memang sangat memanjakan mata. Dibangun oleh VOC pada 1640, museum wayang memang diperuntukan sebagai gereja bagi tentara Belanda dan penduduk sipil. Bangunan bergaya neo Reneissance tersebut kini beralih fungsi menjadi rumah bagi indonesian traditional puppets and friends.





Di halaman gereja ini yang sekarang menjadi ruangan taman terbuka, di dalamnya terdapat taman kecil dengan prasasti-prasastinya yang berjumlah 9 ( sembilan ) buah yang menampilkan nama-nama pejabat Belanda yang pernah dimakamkan di halaman gereja tersebut. Diantara prasasti tersebut tertulis nama Jan Pieterszoon Coen, seorang Gubernur Jenderal. Ini bukan makam loh ;)







Meskipun tempat ini sudah sangat uzur dan lembab, tapi saya rasa tempat ini masih penuh dengan doa.





love.  tempat terakhir yang saya kunjungi adalah musium bank Indonesia yang merupakan bekas gedung De Javasche Bank. Koleksi artefak di tempat ini memang tidak se-asli dua tempat sebelumnya. Kebanyakan sudah dimodifikasi dengan teknologi lighting dan music yang menurut saya agak gantung.

tidak terasa waktu sudah terlewat cukup lama dan kami belum menunaikan ibadah solat. Maka, Masjid Musium BI menjadi persinggahan selanjutnya. Bangunan serba putih dengan dominansi kaca membuat siapapun terpanggil untuk beribadah di rumah Allah :)


 Saya jadi semakin cinta, Allah dan dia :)
eat~pray~love




thanks for make me so impressed

 <3 with love 

Minggu, 29 Januari 2012

a tale

tumpah

cairan (liquid) adalah benda yang selalu berubah mengikuti bentuk wadahnya.
dia mengalir,




dari atas ke bawah 

tapi bisa sebaliknya, dia meresap lewat pori-pori
tergantung medium rambatnya, ada atau tidak celah


ada yang bilang,
"saya mau hidup seperti air, mengalir sajalah"

tapi ada juga yang bilang,
"jangan jadi air, nanti terbawa arus mati ditelan gelombang"

entahlah, bukan dalam hal itu saya tertarik pada air..



terlepas dari kontemplasi perpolitikan air,

saya belajar menyelami perasaan air.
air yang tenang, diam di wadah yang tenang
air beriak, diam di wadah bergerak


saya ini air apa?
entahlah,




tapi rasanya seperti air tenang di wadah yang diam, tapi diam diam disentuh kasar,



simsalabim,




tumpah,
sudah saya...


bagian yang tumpah itu jadi kotor, tidak bisa dimasukan lagi ke dalam gelas,
lama-lama air jadi api,
transformasi partikel atau apalah nama reaksinya.
mau apa kalau air sudah jadi api?
air? api? apa?


| gelap | dingin | jahat |


ah, saya tidak mau jadi air api atau api air
tapi rasanya ini jadi begini, iyakah?

 

Selasa, 10 Januari 2012

my mind


Indonesia, the herritage of diversity

Dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau,
Indonesia tanah air beta, Pusaka Abadi Nan Jaya,
Marilah kita berseru Indonesia Bersatu!

Saya memulai tulisan ini dengan gabungan beberapa kalimat dalam lagu-lagu Nasional. Penggambaran luar biasa akan sebuah bangsa ageng dengan tingkat heterogenitas tiada tara. Dalam setiap lagu selalu diselingi dengan harapan luhur akan terciptanya persatuan.
Saya menjadi bertanya-tanya,
Dan mari menyelesaikan teka teki ini,

Indonesia memang merupakan negara bangsa yang beru berdiri sejalan dengan proklamasi kemerdekaannya. Berbeda dengan negara-negara Eropa misalnya, atau Arab Saudi? Atau China?
Ada begitu banyak masyarakat yang berdiri sebagai entitas sendiri-sendiri pra-kemerdekaan. Semuanya berdaulat, hidup dengan ciri guyub yang sama, namun berbeda dalam baju yang membungkusnya. Ini lah yang kemudian kita kenal dengan suku-suku.

Sebelum pada akhirnya kolonialisme datang merusak sendi-sendi kehidupan,
membiarkan bayi-bayi mati sebelum makanan pertamanya,
merampas kehormatan ibu-ibu mereka,
memisahkan si kecil dari ayahnya yang diperbudak dengan tidak manusiawi,
dipukuli, ditelanjangi, dipaksa membayar upeti atas tanahnya sendiri,
ya, itulah mengapa sampai dengan saat ini saya benci dengan pelaku-pelaku yang kamu tahu siapa mereka!

Penderitaan luar biasa penghuni kepulauan-kepulauan nusantara kemudian tersebar seantero jagad,
kaum-kaum intelektual yang senantiasa lahir saling mempertanyakan,
apa ini nasib? apa dikuasai oleh bangsa barat itu takdir baik?

Berangkat dari semangat ini lah yang menyebabkan pemuda pemudi terbaik bangsa ini bergerak, menerobos batas wilayah, mencari-cari kebenaran hingga ke rumah penjajah. Dan manisnya, mereka berpadu dalam Kongres Pemuda..
Dan manisnya lagi, tidak ada dalam benak perwakilan pemuda bahwa Indonesia harus berada di bawah kendalinya,
tidak ada kawan , itu bukan sejarah bangsa ini!
tidak biru, tidak hijau, tidak putih, tidak merah, tidak kuning,

karena birunya langit, tak kan indah tanpa putih
hijaunya daun, tak kan indah tanpa kelopak kuning chrysantium

Ternyata kekuatan kongres pemuda tidak main-main, beberapa tahun setelah inisiatif persatuan itu lahir,
puji syukur atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada 17 Agustus 1945, bangsa ini memerdekakan diri dari penjajahan barat dan timur.
***
Kini, 66 tahun sudah kita merdeka secara tekstual proklamasi..
Tapi nyatanya bangsa ini tidak pernah luput dari intervensi asing. Tidak sekali-kali!

Divide et impera jilid entah keberapa lahir lagi, lagi dan lagi.
Seolah-olah berkembang biak dan menenggelamkan pertiwi,
orang satu suku kini saling membunuh,
entah kebencian siapa yang meniupkan kalau bukan iblis?
:’(

karena satu orang tidak sengaja terpukul,
seringkali empat lima orang tewas, sepuluh sebelas lainnya kehilangan kaki.
ini namanya rasional?

kita terpengaruh dengan budaya-budaya barat,
masih ingat, halocaust terjadi karena ego pribadi siapa?
Atau yang dekat saja,
Pembantaian masa komunisme di Indonesia, akibat terpengaruh oleh paham siapa?
Padahal provokatornya jauh menyebrangi laut, bermil-mil dari Indonesia.
Ya itulah ego, entah dia anak iblis yang mana..

Kenapa volkgeist kita begitu mudahnya diintervensi sana sini?
Padahal bapak-bapak bangsa ini sudah sedemikian rupa memberikan kita contoh keluhuran pekerti mereka,
Oleh karenanya kita tidak bisa secara parsial mengagungkan Soekarno saja, Muhammad Hatta saja, Sutan Sjahrir saja, Agus Salim saja, Christina Martha Thiahahu saja, Imam Bonjol saja,  Multatuli saja, dan kita masih punya begitu luas nama, seluas pekerti dan tanah tanah air..
Karena kemerdekaan bangsa ini, layaknya puzzle yang mereka susun bersama..

Makanya, ketika akhir-akhir ini saya seringkali mendengar konflik antar beda di Indonesia,
Sebagai pewaris peradaban, the herritage of diversity
nurani saya berontak,
tidak seharusnya kita bersikap primordial sedangkan keberagaman adalah keniscayaan.
seringkali saya menyaksikan betapa mudahnya orang diprovokasi,

orang muslim menjadi anti melihat saudara nya berjilbab,
sedangkan mini skirt yang nyata-nyata fashion barat dan bukan tuntutan religi, dimahfumi
ini nyata!
Kembali statements saya: entah iblis mana yang bersemayam di jiwanya..

Yang benar dibuat seolah-olah salah,
Yang salah dibuat seolah-olah benar,

Jujur, saya bingung harus memberikan jalan keluar apa.
Melalui tulisan ini saya berharap rekan-rekan sesama pemuda indonesia bisa lebih arif memandang perbedaan.
Berbekal pengalaman pribadi, penghargaan atas perbedaan itu indah.

Dan saya juga bukan bicara tanpa aksi,
Minimal saya sudah membrainwash pikiran saya sendiri dan saya siap,
Menjadi pewaris peradaban perbedaan J



Terinspirasi dari sahabat-sahabat saya:
Ira (keturunan Thionghoa), Fatma (Madura), Airin (keturunan Thionghoa), Ike (Madura), Diyana (Bangka), Bahrul Ulum (Sunda), Ari Rua (Dayak), Rendy (Banyuwangi), Datu Bua Napoh (Toraja), Astari Diah (Medan-Aceh)

Dan, seseorang yang sangat dekat dengan saya
Ghozi Zul Azmi (betawi)

Dan saya,
Minangkabau Asli 100%

Sabtu, 24 Desember 2011

a night tale


I’m 20th.

Kurang lebih 14 hari yang lalu, 10 Desember 2011 genap dua puluh tahun sudah saya menjalani fase demi fase, hidup sebagai makhluk manusia,
Masa kecil luar biasa,
Usia tanggung penuh harapan, passion,
and of course being lovely

Menutup 19 tahun 364 hari dengan sebuah istilah, dewasa?
:’(



Saya belum siap,

It’s hard to be adult with all the consequency.

Dunia monoton,
Tapi ada sisi kontradiksi nya,
Semisal kotak pandora,
yang harus dibuka dengan pertanggungjawaban pribadi mutlak.

Setiap lipatan otak saya menginstruksikan kemandirian,
Tapi jiwa saya tidak menyediakan keberanian.
Membiarkan pertentangan antara mereka berdua juga tidak mudah,
Saya jadi lelah :’(

Tidak tahu jadi apa,
Tapi seharian ini saya sudah menghabiskan waktu saya,
Labelnya memikirkan orang lain, bangsa negara malah. Eh?

Tapi menilik kedalam kapasitas pribadi saya,
Bukan Eureka! Tapi Astaga :(

Yeah, now i’m in adults syndrome stadium 3 menuju 4.

Kamis, 01 Desember 2011

untitled


Mahasiswa, Malaikat, dan Setan

Di siang hari yang terik itu, barikade mahasiswa lengkap dengan panji-panji ‘kebesaran’nya berdiri di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Tuntutannya siang itu: berantas kemiskinan!

Malaikat pun lalu lalang di sisian kanan, kiri, mereka. Awalnya hendak mencatat perbuatan baik mereka yang sedang ‘memperjuangkan rakyat’.

Namun ketika pena hampir bertemu kertas, setan pun datang dengan wajah keheranan.

“Apa yang hendak kamu lakukan hai Malaikat?”

“Tentu saja mencatat amal baik mereka, para pejuang-pejuang kemanusiaan. Ada apa setan?”

“Tidakkah kau salah wahai kawan?”

“Apanya yang salah? Tidak kah kau saksikan keringat yang mengucur di dahi mereka demi memperjuangkan rakyat? Tidak kah kau rasakan kelelahan luar biasa selama mereka beraksi? Mereka pantas untuk pahala!”

Karena setan tidak terima atas pemberian pahala itu, akhirnya mereka sama-sama membuka kembali catatan amal para demonstran. Raut wajah si Malaikat pun berubah keruh:

Hai Mahasiswa, berani-beraninya kamu berteriak berantas kemiskinan! Sedangkan hidupmu hedon! Dan catatan keuanganmu tidak kenal arti sedekah! Gila apa?

Hai Mahasiswa, berani-beraninya kamu berteriak selamatkan lingkungan! Sedangkan jutaan puntung rokok setiap harinya kamu hasilkan bersama teman-temanmu! Merenggut kebebasan rekananmu untuk hidup bernafas dari udara yang bersih. Gila apa?

Hai mahasiswa, berani-beraninya kamu pekikkan Nasionalisme, sedangkan tidak pernah kamu melaksanakan amanat bangsa dan negara untuk BerkeTuhanan? Gila apa?

Hai Mahasiswa, berani-beraninya kamu memekikan seruan ANTI KORUPSI! Padahal Bapakmu Pelahap Uang Mahasiswa Beasiswa! Dan dari makanan haram itu darahmu dialiri! Gila apa?

Hei Mahasiswa, berani-beraninya kamu mengaku idealisme, padahal otakmu tidak pernah menyentuh batasan ideal. Dengan pasrahnya kau serap mentah-mentah doktrin asing! Padahal jiwa bangsamu kering kini, ditinggal oleh pemuda-pemudanya yang tak berotak! Gila apa?

Hai Mahasiswa, berani-beraninya kamu berkata STOP DISKRIMINASI PAPUA, padahal seringkali kau rampas hak kawanmu, bukan karena berbeda warna kulit, tapi karena BERBEDA GOLONGAN! Gila apa?

Hei Mahasiswa, berani-beraninya kamu mengaku pejuang rakyat, padahal ayah ibu mu kau durhakai. Untuk setiap kebohongan dan asa palsu yang kalian berikan! Gila apa?



Malaikat pun berpaling, bersiaplah setan mempererat lingkaran demonstran itu untuk sama-sama menuju jalan neraka..